Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dana Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Di Kota Depok

Setelah sebelumnya admin membahas tentang call center kota depok, kali ini admin akan membahas tentang Dana santunan Kematian bagi warga Miskin Di Kota Depok.

Menurut Ibu Ani Rahmawati selaku kepala Bidang Sosial "Santunan ini diberikan kepada penduduk yang memiliki Kartu Jamkesmas atau memiliki Kartu Jamkesda atau terdaftar di PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial)".

Namun, sampai saat ini masih dalam tahap pelelangan sehingga kita belum tahu siapa yang akan menjadi pihak ketiga yaitu asuransi”, ujarnya pula.

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) mengalokasikan dana sebesar Dua Juta Rupiah untuk setiap warga sebagai santunan kematian. Sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. "Bahwa Bantuan Sosial diberikan kepada penduduk yang beresiko sosial". 

Oleh sebab itu pada tahun 2013 Pemerintah Kota Depok hanya akan memberikan bantuan sosial santunan kematian sesuai dengan Permendagri tersebut. 

Dana Santunan Kematian sangat dibutuhkan warga, untuk pengurusan jenazah seperti memandikan jenazah dan saat penguburan. Dana tersebut akan diberikan hanya bagi warga miskin yang berdomisili dan memiliki KTP Kota Depok, pengajuannya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur. 

Prosedur pengajuan santunan kematian adalah sebagai berikut: 
  1. Ahli waris mengajukan permohonan santunan kematian ke Pusat Pelayanan Santunan Kematian Kota Depok dengan membawa dokumen lengkap, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
  2. Ahli waris mengisi dan menandatangani formulir permohonan santunan kematian 
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas pengajuan 
  4. Petugas melakukan investigasi ke lokasi atau tempat kediaman almarhum/almarhumah 
  5. Apabila persyaratan lengkap, santunan dapat diberikan. Sebagai bukti tanda terima, ahli waris menandatangani Berita Acara Pembayaran Santunan 
  6. Waktu pelayanan Santunan Kematian paling lambat 14 hari kerja sejak pengajuan berkas lengkap diterima oleh Pihak Penyedia Jasa 
  7. Pembayaran santunan kematian diberikan kepada ahli waris dalam bentuk cek sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)

Posting Komentar untuk "Dana Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Di Kota Depok"